Sambutan Ketua Umum PP Persatuan Islam
KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag
Setelah menunggu lebih dari sepuluh tahun sejak lahirnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akhirnya mimpi untuk mendirikan LPH ini menjadi kenyataan
PP PERSIS yang berbasis di Jawa Barat, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 49 juta jiwa, memiliki tanggung jawab besar. Jika LPH PERSIS sudah berkiprah, maka itu berarti kita turut menyelamatkan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh 20% dari total populasi Muslim di Indonesia. Ini adalah jumlah yang sangat signifikan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
MAKANAN
LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk makanan, mulai dari makanan olahan, makanan ringan, hingga produk segar seperti buah dan sayur.
MINUMAN
LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk minuman, mulai dari minuman olahan, minuman ringan, hingga produk segar dari buah dan sayur.
BARANG GUNAAN
LPH PERSIS juga memiliki ruang lingkup yang lebih luas, mencakup barang gunaan yang bersentuhan dengan makanan atau barang.
Alur Sertifikasi Halal
Bagaimana Alur Sertifikasi Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal?
Pelaku Usaha
Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pelaku Usaha
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
BPJPH
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
LPH
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL
BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
LPH
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
MUI
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
BPJPH
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"