Sambutan Ketua Umum PP Persatuan Islam

KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag

Setelah menunggu lebih dari sepuluh tahun sejak lahirnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akhirnya mimpi untuk mendirikan LPH ini menjadi kenyataan

PP PERSIS yang berbasis di Jawa Barat, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 49 juta jiwa, memiliki tanggung jawab besar. Jika LPH PERSIS sudah berkiprah, maka itu berarti kita turut menyelamatkan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh 20% dari total populasi Muslim di Indonesia. Ini adalah jumlah yang sangat signifikan.

about-image

Ruang Lingkup Pemeriksaan

feature-image
MAKANAN

LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk makanan, mulai dari makanan olahan, makanan ringan, hingga produk segar seperti buah dan sayur.

feature-image
MINUMAN

LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk minuman, mulai dari minuman olahan, minuman ringan, hingga produk segar dari buah dan sayur.

feature-image
KOSMETIK

LPH PERSIS berperan penting dalam memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, sehingga konsumen Muslim dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk tersebu

feature-image
PRODUK KIMIAWI

LPH PERSIS juga memiliki ruang lingkup yang lebih luas, mencakup produk kimiawi yang digunakan dalam pengolahan makanan

feature-image
BARANG GUNAAN

LPH PERSIS juga memiliki ruang lingkup yang lebih luas, mencakup barang gunaan yang bersentuhan dengan makanan atau barang.

Lihat Semua Klien
Alur Sertifikasi Halal

Bagaimana Alur Sertifikasi Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal?

faith-image

Pelaku Usaha

Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)

faith-image

BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

faith-image

LPH

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL

faith-image

BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL

faith-image

LPH

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL

faith-image

MUI

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL

faith-image

BPJPH

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"