Langkah 1

Pelaku Usaha

Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

Pelaku Usaha
Langkah 2

Pelaku Usaha

Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)

Pelaku Usaha
Langkah 3

BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

BPJPH
Langkah 4

LPH

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

LPH
Langkah 5

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL

Pelaku Usaha
Langkah 6

BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL

BPJPH
Langkah 7

LPH

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL

LPH
Langkah 8

MUI

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL

MUI
Langkah 9

BPJPH

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH
Langkah 10

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"

Pelaku Usaha