Alur Sertifikasi
Pelaku Usaha
Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pelaku Usaha
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
BPJPH
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
LPH
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL
BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
LPH
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
MUI
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
BPJPH
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"