Kilas Balik Berdirinya LPH ( Lembaga Pemeriksa Halal ) Persis
Bermula dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang produk halal yaitu dengan terbitnya Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Lalu dilengkapi dengan PP ( Peraturan Pemerintah ) RI No 49 tahun 2021 Tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Persis ( Persatuan Islam ) sebagai salah satu Ormas Islam besar di Indonesia sangat meng apresiasi niat baik pemerintah dalam rangka menjamin semua produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat dijamin ke halalannya.
Oleh karena itulah di momen Muskernas ke III PP Persis yang diselenggarakan di Kota Serang Provinsi Banten dari tanggal 29 November – 1 Desember 2024, mengamahkan pentingnya PP Persis untuk segera mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH ) Persis. Segera ba’da Muskernas dibentuk Tim Persiapan Pendirian LPH ( Lembaga Pemeriksa Halal ) Persis dibawah komando Bidang Maliyah dan Bidgar Ekonomi. Untuk kelancaran proses persiapan maka di rekrut beberapa professional di bidang halal yang juga masih keluarga besar Persis.
Persiapan demi persiapan terus dilakukan secara intensif mulai dari membuka hubungan dengan BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ) serta membuka jejaring dengan Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah eksis terlebih dahulu. Termasuk membangun jejaring dengan Pelaku Usaha ( PU ) baik dari internal Keluarga Besar Persis dengan menggandeng HIPPI ( Himpunan Pengusaha Persatuan Islam ) maupun komunitas Pelaku Usaha lainnya. Tidak lupa sebagai salah satu syarat eksistensi LPH adalah manakala memiliki kerja sama dengan Laboratorium Pengujian Produk Halal.
Setelah semua hal diatas terpenuhi maka langkah strategis berikutnya adalah terbentuknya Tasykil LPH ( Lembaga Pemeriksa Halal ) Persis yang dikuatkan oleh SK ( Surat Keputusan ) dari PP Persis tertanggal 17 Februari 2025.
Pesan khusus dari Ketua Umum PP Persis periode 2022 – 2027 DR KH Jeje Zaenudin MAg ketika memberikan Taujih sekaligus penyerahan SK sangatlah memotivasi para Tasykil yang diamanahi sebagai Pengelola LPH Persis. “ Berdirinya LPH Persis yang ber domisili di Jawa Barat, dengan jumlah penduduknya yang +/- 50 juta jika LPH Persis sudah beroperasional secara penuh berarti +/- 18% dari penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim terjaga ke halalan makanan dan minumannya “
Soft Launching LPH Persis diselenggarakan pada hari Sabtu 22 Februari 2025 bertempat di Kantor PP Persis di Bandung bersamaan dengan acara penggalangan dana untuk wakaf tunai.
Setelah berjibaku dengan banyak lika liku yang menghadang, dokumen demi dokumen dipersiapkan dengan apik untuk selanjutnya di up load satu per satu di website pendaftaran BPJPH. Setelah dilakukan perbaikan demi perbaikan, alhamdulillah kerja keras semua Tasykil LPH Persis membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Tepatnya tanggal 2 Juli 2025 BPJPH memutuskan bahwa LPH Persis sudah layak untuk dilakukan Assesment On-site. Sekaligus juga BPJPH memutuskan bahwa Assesment On-site akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 Juli 2025 bertempat di Kantor PP Persis Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 Bandung. Semoga Assesment berjalan lancar sehingga LPH Persis bisa segera ber operasi.
Allahu Ya’khudzu biaydiina ilaa maa fiehi khayrun lil Islami Wal Muslimin
Bandung, 20 Juli 2025