Form Perhitungan Biaya
Standar Biaya Masukan PMK No. 32/2025 Luar Negeri

Penghitungan uang harian dinas luar negeri (UHPD LN) dan tiket pesawat internasional PP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

SBM PMK 32/2025
*Silakan masukkan estimasi biaya tiket PP (USD) secara manual pada kolom tiket di bawah.
*Standar audit luar negeri umumnya membutuhkan minimal 2 auditor kompeten.
Detail Hasil Perhitungan
Loading...

Sedang menghitung estimasi biaya...

Silakan Isi Form Perhitungan

Rincian tagihan cost breakdown real-time akan muncul di sini setelah Anda mengisi form atau menekan tombol hitung.

BIAYA PEMERIKSAAN PRODUK OLEH LPH
Biaya Pemeriksaan (Mandays)
0 Hari x Rp 0 = Rp 0
Biaya Operasional LPH
Rp 0
UHPD Perjalanan Auditor
1 x Rp 0 = Rp 0
Biaya Transportasi
1 x Rp 0 = Rp 0
Akomodasi Hotel
1 x Rp 0 = Rp 0
Tiket Pesawat PP
Rp 0
UHPD Luar Negeri (PMK 32/2025) *Mencakup saku, hotel, makan, transport lokal (Golongan A / Eselon 1)
2 Hari x 2 Aud x $0
Rp 0
($0 USD)
Tiket Pesawat Internasional PP Jakarta - Kota Tujuan (Ekonomi)
2 Aud x $0
Rp 0
($0 USD)
Kurs Konversi Digunakan: 1 USD = Rp 16.500
BIAYA PENERBITAN SERTIFIKAT OLEH BPJPH
Pendaftaran, Verifikasi & Penerbitan SH Rp 0
BIAYA PENETAPAN KEHALALAN OLEH KOMISI FATWA
Sidang Penetapan Kehalalan Rp 0
Total Biaya Cabang Pertama Rp 0
Cabang Tambahan Rp 0
Grand Total Rp 0

*Perhitungan biaya ini sebagai estimasi tarif batas atas, dengan biaya pemeriksaan/pengujian produk dapat menyesuaikan kebijakan masing-masing LPH. Penghitungan biaya mengacu Keputusan Kepala BPJPH No.22 Tahun 2024. Belum termasuk biaya uji lab jika diperlukan.