Sambutan Ketua Umum PP Persatuan Islam

KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag


Penguatan Ekosistem Halal dan Kemitraan Ekonomi Keumatan
Bismillahirrahmanirrahim.

Hadirnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PERSIS sebagai LPH Utama bukan sekadar pencapaian kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari transformasi dakwah PERSIS: dari dakwah yang menyampaikan pesan menjadi dakwah yang menghadirkan solusi, dari dakwah yang bersifat sektoral menjadi dakwah yang kolaboratif, serta dari dakwah yang berhenti pada kesadaran menjadi dakwah yang melahirkan ekosistem kemaslahatan. LPH PERSIS diharapkan mampu menghadirkan prinsip halal sebagai bagian dari kekuatan peradaban, dengan menjunjung tinggi kompetensi ilmiah, profesionalisme, independensi, integritas, dan amanah.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk GKBI Investment, PERSIS ingin membangun jembatan antara dakwah, dunia usaha, pendidikan, teknologi, dan pengembangan ekonomi umat. LPH PERSIS diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemeriksa halal, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem halal yang memberikan edukasi, pendampingan kepada pelaku usaha, penguatan sumber daya manusia, pengembangan riset, serta membuka akses produk halal Indonesia menuju pasar nasional dan global. PERSIS berdakwah bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan karya, lembaga, kolaborasi, dan menghadirkan kemaslahatan nyata bagi umat dan bangsa.

Dr. KH Jeje Zaenudin, M.Ag.
Ketua Umum PP PERSIS

about-image

Ruang Lingkup Pemeriksaan

feature-image
MAKANAN

LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk makanan, mulai dari makanan olahan, makanan ringan, hingga produk segar seperti buah dan sayur.

feature-image
MINUMAN

LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk minuman, mulai dari minuman olahan, minuman ringan, hingga produk segar dari buah dan sayur.

feature-image
BARANG GUNAAN

LPH PERSIS juga memiliki ruang lingkup yang lebih luas, mencakup barang gunaan yang bersentuhan dengan makanan atau barang.

feature-image
KIMIAWI

LPH PERSIS memiliki ruang lingkup layanan yang luas, tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga bahan kimiawi yang bersentuhan langsung dengan makanan maupun barang

Klien Kami

Dipercaya oleh berbagai perusahaan terkemuka untuk sertifikasi halal

Alur Sertifikasi Halal

Bagaimana Alur Sertifikasi Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal?

faith-image

Pelaku Usaha

Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)

faith-image

BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

faith-image

LPH

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL

faith-image

BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL

faith-image

LPH

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL

faith-image

MUI

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL

faith-image

BPJPH

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

faith-image

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"