Sambutan Ketua Umum PP Persatuan Islam
KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag
Penguatan Ekosistem Halal dan Kemitraan Ekonomi Keumatan
Bismillahirrahmanirrahim.
Hadirnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PERSIS sebagai LPH Utama bukan sekadar pencapaian kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari transformasi dakwah PERSIS: dari dakwah yang menyampaikan pesan menjadi dakwah yang menghadirkan solusi, dari dakwah yang bersifat sektoral menjadi dakwah yang kolaboratif, serta dari dakwah yang berhenti pada kesadaran menjadi dakwah yang melahirkan ekosistem kemaslahatan. LPH PERSIS diharapkan mampu menghadirkan prinsip halal sebagai bagian dari kekuatan peradaban, dengan menjunjung tinggi kompetensi ilmiah, profesionalisme, independensi, integritas, dan amanah.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk GKBI Investment, PERSIS ingin membangun jembatan antara dakwah, dunia usaha, pendidikan, teknologi, dan pengembangan ekonomi umat. LPH PERSIS diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemeriksa halal, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem halal yang memberikan edukasi, pendampingan kepada pelaku usaha, penguatan sumber daya manusia, pengembangan riset, serta membuka akses produk halal Indonesia menuju pasar nasional dan global. PERSIS berdakwah bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan karya, lembaga, kolaborasi, dan menghadirkan kemaslahatan nyata bagi umat dan bangsa.
Dr. KH Jeje Zaenudin, M.Ag.
Ketua Umum PP PERSIS
Ruang Lingkup Pemeriksaan
MAKANAN
LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk makanan, mulai dari makanan olahan, makanan ringan, hingga produk segar seperti buah dan sayur.
MINUMAN
LPH PERSIS memeriksa dan menguji kehalalan berbagai jenis produk minuman, mulai dari minuman olahan, minuman ringan, hingga produk segar dari buah dan sayur.
BARANG GUNAAN
LPH PERSIS juga memiliki ruang lingkup yang lebih luas, mencakup barang gunaan yang bersentuhan dengan makanan atau barang.
KIMIAWI
LPH PERSIS memiliki ruang lingkup layanan yang luas, tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga bahan kimiawi yang bersentuhan langsung dengan makanan maupun barang
Klien Kami
Dipercaya oleh berbagai perusahaan terkemuka untuk sertifikasi halal
Alur Sertifikasi Halal
Bagaimana Alur Sertifikasi Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal?
Pelaku Usaha
Sebelum Mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Pelaku Usaha
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
BPJPH
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
LPH
LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL
BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
LPH
LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
MUI
Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
BPJPH
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"