LPH PERSIS RESMI MERAIH AKREDITASI UTAMA DARI BPJPH REPUBLIK INDONESIA
- August 13, 2026
Komitmen untuk Menjaga Integritas, Profesionalisme, dan Kepercayaan dalam Pemeriksaan Halal
Alhamdulillāh, sebuah capaian penting telah diraih oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Persis.
Setelah melalui rangkaian proses akreditasi dan pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan, LPH Persis resmi memperoleh kualifikasi Akreditasi UTAMA dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Sertifikat Akreditasi LPH Persis diterbitkan oleh BPJPH pada 7 Agustus 2026, dengan masa berlaku sampai dengan 7 Agustus 2030.
Pencapaian ini menjadi bagian penting dalam perjalanan LPH Persis untuk terus memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, independen, dan berorientasi pada kepastian bagi pelaku usaha.
Akreditasi Utama: Bukti Komitmen terhadap Standar dan Profesionalisme
Predikat UTAMA bukan sekadar sebuah sertifikat, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas pemenuhan persyaratan dan standar akreditasi LPH yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Dalam proses akreditasinya, LPH Persis memenuhi standar dengan mengacu antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan
- SNI ISO/IEC 17065:2012.
Dengan diperolehnya Akreditasi Utama, LPH Persis semakin memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi pemeriksaan halal sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Lingkup Layanan LPH Persis
Berdasarkan Sertifikat Akreditasi BPJPH, LPH Persis memiliki lingkup akreditasi yang meliputi:
Verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau PPH, inspeksi, audit, serta pengujian laboratorium apabila diperlukan, untuk produk yang meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Produk kimiawi
- Barang gunaan
LPH Persis memiliki cakupan wilayah kerja nasional dan internasional, didukung oleh Auditor Halal sebagaimana tercantum dalam lampiran sertifikat akreditasi.
Memberikan Kepastian dan Kepercayaan bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, proses pemeriksaan halal bukan hanya mengenai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan nilai tambah produk.
Karena itu, LPH Persis berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional, objektif, dan terpercaya.
Dengan Akreditasi Utama ini, kami terus berupaya menghadirkan proses pemeriksaan yang:
Profesional
Dilaksanakan dengan dukungan sumber daya manusia dan proses kerja yang memenuhi standar akreditasi.
Integritas
Menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan.
Kredibel
Beroperasi berdasarkan standar dan ketentuan yang ditetapkan dalam sistem Jaminan Produk Halal.
Terpercaya
Menjadi mitra bagi pelaku usaha dalam membangun kepastian dan kepercayaan terhadap kehalalan produk.
Melangkah Lebih Jauh, Melayani Lebih Amanah
Perolehan Akreditasi Utama menjadi motivasi bagi LPH Persis untuk terus melakukan peningkatan kualitas layanan dan kompetensi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia maupun dalam cakupan internasional.
Kami menyadari bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun melalui sebuah sertifikat, tetapi melalui konsistensi, kompetensi, integritas, dan kualitas layanan yang diberikan dalam setiap proses.
LPH Persis siap menjadi mitra pelaku usaha dalam mewujudkan produk yang memenuhi ketentuan halal serta memberikan nilai tambah berupa kepercayaan konsumen.
LPH PERSIS
Profesional dalam Pemeriksaan. Amanah dalam Pelayanan.
Mari bersama membangun ekosistem produk halal yang terpercaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Akreditasi Utama LPH Persis — sebuah capaian, sekaligus amanah untuk memberikan layanan yang lebih baik.