Selayang Pandang Sertifikasi Halal Tekstil & Produk Tekstil

Mengapa Tekstil dan Produk Tekstil Perlu Bersertifikat Halal?

Ketika mendengar istilah sertifikasi halal, sebagian besar masyarakat akan langsung mengaitkannya dengan makanan dan minuman. Namun, seiring berkembangnya implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan:

Mengapa kain, pakaian, dan produk tekstil juga perlu bersertifikat halal?

Pertanyaan tersebut sangat wajar. Sebab secara kasat mata, tekstil bukanlah produk yang dikonsumsi seperti halnya makanan atau minuman.

Padahal, dalam proses pembuatannya, produk tekstil menggunakan berbagai bahan baku dan bahan penolong yang berpotensi berasal dari unsur hewani. Di sinilah aspek halal menjadi penting untuk ditelusuri dan diverifikasi.

Landasan Syariat

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah..."

(QS. Al-Baqarah [2]: 173)

Allah SWT juga berfirman:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi..."

(QS. Al-Mā'idah [5]: 3)

Serta firman-Nya:

"Katakanlah: Aku tidak memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya selain bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semuanya itu adalah rijs (najis)."

(QS. Al-An'ām [6]: 145)

Ayat-ayat tersebut menjadi landasan penting bahwa bahan yang berasal dari babi maupun hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam proses sertifikasi halal.

Di Mana Titik Kritis Halal Industri Tekstil?

Jawabannya bukan pada kainnya, melainkan pada bahan kimia penolong (textile auxiliaries) yang digunakan selama proses produksi.

Dalam industri tekstil dikenal berbagai jenis bahan penolong, antara lain:

  • Wetting Agent
  • Levelling Agent
  • Emulsifier
  • Softener
  • Lubricant
  • Anti Foaming Agent
  • Soaping Agent
  • Silicone Softener
  • Dispersing Agent
  • Finishing Agent
  • Textile Auxiliaries lainnya

Sebagian bahan tersebut dibuat menggunakan turunan oleokimia (oleochemical derivatives) seperti:

  • Tallow Amine Ethoxylate (Tallow Amine EO)
  • Oleic Acid
  • Stearic Acid
  • Palmitic Acid
  • Fatty Alcohol
  • Fatty Acid Ester
  • Wax

Bahan-bahan tersebut dapat berasal dari:

  • minyak nabati;
  • lemak sapi;
  • lemak domba;
  • maupun lemak hewan lainnya.

Selama berasal dari sumber yang halal dan memenuhi ketentuan syariat, maka tidak menjadi permasalahan. Namun apabila berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, maka menjadi titik kritis halal yang harus diverifikasi.

Perspektif Fikih

Dalam fikih Islam dikenal pembagian najis menjadi:

  • Najis Mukhaffafah (ringan)
  • Najis Mutawassithah (sedang)
  • Najis Mughallazhah (berat)

Selain itu terdapat istilah mutanajjis, yaitu benda yang asalnya suci tetapi terkena najis sehingga status hukumnya berubah menjadi benda yang terkena najis.

Sebagai contoh, pakaian yang terkena darah atau air kencing tetap merupakan pakaian yang sama, namun menjadi mutanajjis sehingga harus disucikan sesuai ketentuan syariat.

Dalam konteks industri tekstil, kajian halal dilakukan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan selama proses produksi memenuhi ketentuan syariat, sehingga produk yang dihasilkan memberikan kepastian bagi konsumen Muslim.

Mengapa Sertifikasi Halal Diperlukan?

Sertifikasi halal tidak semata-mata menilai produk akhir, tetapi juga menilai seluruh rantai proses produksi, meliputi:

  • asal-usul bahan baku;
  • bahan tambahan;
  • bahan penolong;
  • fasilitas produksi;
  • proses produksi;
  • penyimpanan;
  • pengemasan;
  • distribusi;
  • serta implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Melalui proses tersebut diperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan produksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Dasar Regulasi di Indonesia

Penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang ini menjadi dasar utama penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Ruang lingkupnya mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk tekstil dan produk tekstil.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan sertifikasi halal, termasuk persyaratan, mekanisme pemeriksaan halal, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, hingga penerbitan sertifikat halal.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan fatwa yang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai dasar penetapan status halal suatu produk.

4. Standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar konsistensi kehalalan produk dapat dipelihara secara berkelanjutan.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Industri Tekstil

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • meningkatkan kepercayaan konsumen;
  • memperluas akses pasar halal nasional dan internasional;
  • meningkatkan nilai tambah produk;
  • memperkuat daya saing industri;
  • meningkatkan tata kelola perusahaan melalui penerapan SJPH;
  • memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dipasarkan.

Penutup

Sertifikasi halal pada tekstil dan produk tekstil bukan hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab industri dalam memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang digunakan telah melalui proses verifikasi sesuai syariat Islam.

Melalui pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan penolong, proses produksi, fasilitas produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, diharapkan tercipta industri tekstil yang semakin transparan, terpercaya, dan mampu bersaing di pasar halal global.

Halal bukan sekadar label, tetapi merupakan komitmen terhadap kualitas, ketertelusuran (traceability), kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen.

Wallāhu a'lam bish-shawāb.

Tisna Kusumah
Kepala LPH PERSIS