Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen
- February 24, 2026
Jakarta, lph.persis.or.id - Dewan Syariah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH Persis) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, meminta pemerintah berhati-hati menyikapi kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART), khususnya terkait klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
“Penyikapan terhadap ART memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak merugikan kepentingan nasional maupun perlindungan konsumen Muslim di Indonesia,” kata Ustaz Dr. Ihsan, Senin (23/2/2026).
Ia mengingatkan, kesepakatan tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan ekonomi dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi jaminan produk halal serta keamanan pangan yang berlaku.
“Termasuk UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnyaa.
Dalam dokumen ART disebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk Amerika Serikat, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor.
“Selain itu, lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia dapat mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan, dengan proses pengakuan yang dipercepat,” paparnya.
Ustaz Dr. Ihsan menilai, ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menegaskan, pengakuan lembaga sertifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, pemerintah tetap harus berpegang pada UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia.
“Amanah konstitusi untuk melindungi masyarakat, tegasnya, tidak boleh dikompromikan demi kepentingan dagang,” tegas Ustaz Dr. Ihsan.
Ia memberikan solusi win-win, yakni BPJPH menetapkan mitra lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang diakui resmi. Dengan begitu, produk industri dan pangan, terutama daging yang masuk ke Indonesia tetap bersertifikat halal.
“Sementara produk yang tidak memenuhi standar wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas sesuai peraturan, sejalan dengan visi penguatan Indonesia sebagai produsen halal global menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. []
http://persis.or.id